
Senin, 21 September 2009
Rabu, 03 Juni 2009
DPL BM KEPULAUAN SERIBU
Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI JakartaDaerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyarakat bersama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas sumberdaya ekosistem terumbu karang dan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumberdaya lainnya yang berasosiasi dengan terumbu karang.
Tujuan DPL/APL BM di Kepulauan Seribu adalah:
(1). Memelihara fungsi ekologis dengan melindungi habitat tempat hidup, mencari makan dan memijah biota-biota laut, dan
(2). Memelihara fungsi ekonomis kawasan pesisir bagi masyarakat Kepulauan Seribu dan sekitarnya, sehingga terjadi keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa-jasa lingkungan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan baik dari hasil produksi perikanan maupun pariwisata bahari (Bengen, 2006)
Pulau-pulau di Kepulauan Seribu umumnya dikelilingi oleh terumbu karang tepian (fringing reefs) dengan kedalaman 0,5 – 5 m yang juga merupakan habitat bagi berbagai jenis biota laut. Jenis2 karang yang dapat ditemukan termasuk kedalam jenis karang keras (hard coral) seperti karang batu (massive coral), karang meja (table coral), karang kipas (gorgonion), karang daun (leaf coral), karang jamur (mushroom coral) dan jenis karang lunak (soft coral). Dar berbagai penelitian ditemukan bahwa kawasan ini terdapat sekitar 267 jenis karang bercabang.
Kondisi terumbu karang di Kepulauan Seribu umumnya dikategorikan dalam kondisi rusak hingga sedang. Menurut BPLHD (2001) 50% terumbu karang Kepulauan Seribu terdiri dari pecahan karang, karang mati dan pasir. Penelitian TERANGI tahun 2004 dan 2005 menunjukkan peningkatan rerata tutupan karang hidup dari 32,69% (2004) menjadi 33,61% (2005). Sementara penelitian pada tahun 2007, hasil kerjasama SUDIN KELAUTAN DAN PERTANIAN dengan TERANGI menunjukkan tutupan karang sebesar 31,33%. Tutupan karang paling rendah di sekitar P. Bidadari (paling dekat dengan daratan Jakarta) yang hanya mencapai 0,38 %; sedangkan tutupan karang terbaik di sekitar P. Karang Bongkok yang mencapai 71,83%.
Secara umum, persyaratan ditetapkannya suatu lokasi menjadi DPL BM diantaranya adalah tutupan karangnya diatas 50%, bukan jalur pelayaran, dan yang paling penting adalah adanya keinginan masyarakat local.
Hingga 2009, beberapa lokasi DPL BM sudah dideklarasikan di 5 kelurahan yaitu Gosong Pramuka (Kel. P.Panggang), Karang Waroh dan Karang P. Kaliage (Kel. P. Kelapa), Timur Kelapa Dua (Kel. P. Harapan), Barat Daya P. Pari (Kel. P. Pari) dan Utara P. Tidung Besar (Kel. P. Tidung).
Oleh: liliek litasari
Dikutib: dari berbagai sumber
SEA FARMING, BUKAN SEKEDAR BUDIDAYA LAUT
Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking), dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture) setelah mencapai ukuran tertentu, baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.Adapun tujuan pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu adalah:
- Peningkatan produksi perikanan melalui kegiatan peningkatan stock ikan dan kegiatan budidaya
- Peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan pendapatan dan kegiatan ekonomi local
- Menunjang konservasi lingkungan perairan
- Membangun system pengelolaan perikanan laut terpadu berbasis masyarakat yang berkelanjutan sebagai salah satu alternative mata pencaharian menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu diarahkan pada 3 pilar, yaitu :
(1). Pilar teknis system budidaya laut,
(2). Pilar social dan kelembagaan dan
(3). Pilar pengelolaan lingkungan.
Sea Farming merupakan salah satu kegiatan Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu yang didampingi secara ilmiah oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB; dimulai dari studi potensi yang dilakukan pada tahun 2004, kemudian disusunlah program 5 tahunan mulai tahun 2005 (sosialisasi, pembentukkan kelompok, pelatihan dan penguatan kelembagaan serta pendampingan) dan direncanakan berakhir tahun 2010 (produksi skala lebih besar, aturan pengelolaan dan restocking); untuk kemudian rencana replikasi di kelurahan lainnya di Kepulauan Seribu.
Saat ini pilot project Sea Farming difokuskan di perairan P. Semak Daun Kelurahan P. Panggang Kepulauan Seribu Utara. Dari 80 orang yang mengikuti program ini, hanya sekitar 50% yang bertahan, akantetapi dampaknya, lebih 100 orang sudah melakukan usaha budidaya laut sebagai mata pencaharian. Dampak lainnya, beberapa nelayan pengguna potassium sudah beralih menjadi pembudidaya ikan, yang artinya tekanan terhadap ekosistem terumbu karang juga berkurang.
oleh : liliek litasari
Sumber : SDKP Kep. Seribu dan PKSPL-IPB

Minggu, 31 Mei 2009
KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DI LAUT
HUKUMANNYA SANGAT BERAT…
INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..
Mari sama-sama kita perhatikan aturannya
Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber
SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUT
Kamis, 14 Mei 2009
TRANSPLANTASI KARANG DI KEP. SERIBU
Senin, 06 April 2009
KELAUTAN DAN PERTANIAN
Dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan seperti gugusan pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang merupakan pulau-pulau kecil dan sangat kecil, maka pendekatan kehati-hatian sangat dibutuhkan. Hal ini karena ekosistem pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang sangat rentan. Atas dasar keunikan tersebut, maka pulau-pulau kecil harus dikelola secara bijak, terintegrasi dan berkesinambungan.
Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan bidang kelautan dan pertanian yang meliputi urusan kelautan, perikanan, peternakan, pertanian dan kehutanan di wilayah Kab. Adm. Kepulauan Seribu.
Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu mempunyai fungsi antara lain (1). melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan serta kegiatan dan usaha perikanan, (2). melaksanakan pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam usaha dan kegiatan kelautan dan pertanian, (3). melaksanakan konservasi, rehabilitasi dan perlindungan sumberdaya kelautan dan pertanian.
Kelautan dan pertanian di Kepulauan Seribu dihadapkan pada kenyataan bahwa 50% terumbu karang terdiri pecahan karang, karang mati dan pasir (BPLHD, 2001) dan kenyataan bahwa lebih 50% armada perikanan harus dirasionalisasi (DKP DKI Jakarta, 2006).
Mengacu pada arah kebijakan RPJMD, ada 2 kegiatan prioritas yang dikembangkan yaitu (1). Sea Farming dan (2). Rehabilitasi Ekosistem.
Sea Farming merupakan suatu konsep kegiatan perikanan yang memadukan kegiatan memproduksi benih, membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih ke laut (restocking) dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture), baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.
Rehabilitasi ekosistem lebih difokuskan pada rehabilitasi terumbu karang yang dilakukan dengan 3 cara yaitu: (1). pembuatan dan penenggelaman fish shelter, (2). transplantasi karang dan (3). pembentukan Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM).
Kegiatan lainya yang merupakan penjabaran tupoksi Suku Dinas Kelautan dan Pertanian diantaranya sertifikasi ikan hias, patroli sumberdaya kelautan, sertifikasi unggas, pengendalian hewan qurban serta pengembangan tanaman produktif seperti sukun, ceremai, dan juga rehabilitasi ekosistem mangrove.
oleh: liliek litasari
dikutip dari berbagai sumber
Kamis, 02 April 2009
Avian Influenza (Flu Burung)
Menurut definisi Badan Kesehatan Dunia “Penyakit Flu Burung atau AI merupakan penyakit unggas yang disebabkan oleh virus influenza tipe A, yang termasuk di dalam keluarga Orthomyxoviridae”.
Bagaimana Gejala Klinisnya
Gejala klinis sangat bervariasi tergantung pada subtipe virus, species unggas, umur, adanya penyakit lain dan juga pengaruh lingkungan.
Pada kasus AI yang ganas atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) kematian terjadi secara mendadak tanpa gejala klinis yang jelas meskipun terkadang dijumpai adanya gejala depresi, tidak mau makan, kelemahan, maupun diare profus serta gangguan pernafasan, ngorok, keluar leleran dari hidung dan mulut.
Ayam biasanya berdiri dengan kepala menunduk sampai paruhnya menyentuh lantai. Pial dan gelambir mengalami pembengkakan dan berwarna kebiruan.
Pendarahan meluas atau bintik-bintik sering dijumpai pada Mukosa trakea, otot dada dan kaki.
Sedangkan pada AI yang kurang ganas, gejala pernafasan lebih mononjol disamping depresi, kurang nafsu makan, produksi telur turun, pembengkakan pada kepala termasuk pial dan gelambir.
Bagaimana Penularannya ?
Penularan AI sangat cepat dan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung
Penularan secara langsung dari ayam sakit ke ayam sehat melalui pakan, minum yang tercemar AI yang berasal dari ayam sakit. Virus AI dikeluarkan melalui kotoran (feces) dan leleran mata, hidung ayam sakit.
Sedangkan penularan secara tidak langsung dapat melalui perantara manusia (petugas kandang, tamu dll) atau peralatan kandang yang tercemar virus.
Bagaimana cara pencegahan dan Pengendaliannya ?
Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit difokuskan pada pencegahan masuknya penyakit AI pada suatu peternakan. Penerapan Biosecuriry yang ketat merupakan upaya pencehagan yang paling efektif.
Oleh : Erwin Fahry
Dikutip dari berbagai sumber