Rabu, 03 Juni 2009

PANEN KERAPU DI KEPULAUAN SERIBU

DPL BM KEPULAUAN SERIBU

Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI Jakarta

Daerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyarakat bersama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas sumberdaya ekosistem terumbu karang dan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumberdaya lainnya yang berasosiasi dengan terumbu karang.

Tujuan DPL/APL BM di Kepulauan Seribu adalah:
(1). Memelihara fungsi ekologis dengan melindungi habitat tempat hidup, mencari makan dan memijah biota-biota laut, dan
(2). Memelihara fungsi ekonomis kawasan pesisir bagi masyarakat Kepulauan Seribu dan sekitarnya, sehingga terjadi keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa-jasa lingkungan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan baik dari hasil produksi perikanan maupun pariwisata bahari (Bengen, 2006)

Pulau-pulau di Kepulauan Seribu umumnya dikelilingi oleh terumbu karang tepian (fringing reefs) dengan kedalaman 0,5 – 5 m yang juga merupakan habitat bagi berbagai jenis biota laut. Jenis2 karang yang dapat ditemukan termasuk kedalam jenis karang keras (hard coral) seperti karang batu (massive coral), karang meja (table coral), karang kipas (gorgonion), karang daun (leaf coral), karang jamur (mushroom coral) dan jenis karang lunak (soft coral). Dar berbagai penelitian ditemukan bahwa kawasan ini terdapat sekitar 267 jenis karang bercabang.

Kondisi terumbu karang di Kepulauan Seribu umumnya dikategorikan dalam kondisi rusak hingga sedang. Menurut BPLHD (2001) 50% terumbu karang Kepulauan Seribu terdiri dari pecahan karang, karang mati dan pasir. Penelitian TERANGI tahun 2004 dan 2005 menunjukkan peningkatan rerata tutupan karang hidup dari 32,69% (2004) menjadi 33,61% (2005). Sementara penelitian pada tahun 2007, hasil kerjasama SUDIN KELAUTAN DAN PERTANIAN dengan TERANGI menunjukkan tutupan karang sebesar 31,33%. Tutupan karang paling rendah di sekitar P. Bidadari (paling dekat dengan daratan Jakarta) yang hanya mencapai 0,38 %; sedangkan tutupan karang terbaik di sekitar P. Karang Bongkok yang mencapai 71,83%.

Secara umum, persyaratan ditetapkannya suatu lokasi menjadi DPL BM diantaranya adalah tutupan karangnya diatas 50%, bukan jalur pelayaran, dan yang paling penting adalah adanya keinginan masyarakat local.

Hingga 2009, beberapa lokasi DPL BM sudah dideklarasikan di 5 kelurahan yaitu Gosong Pramuka (Kel. P.Panggang), Karang Waroh dan Karang P. Kaliage (Kel. P. Kelapa), Timur Kelapa Dua (Kel. P. Harapan), Barat Daya P. Pari (Kel. P. Pari) dan Utara P. Tidung Besar (Kel. P. Tidung).

Oleh: liliek litasari
Dikutib: dari berbagai sumber

SEA FARMING, BUKAN SEKEDAR BUDIDAYA LAUT

Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking), dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture) setelah mencapai ukuran tertentu, baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.

Adapun tujuan pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu adalah:

  • Peningkatan produksi perikanan melalui kegiatan peningkatan stock ikan dan kegiatan budidaya
  • Peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan pendapatan dan kegiatan ekonomi local
  • Menunjang konservasi lingkungan perairan
  • Membangun system pengelolaan perikanan laut terpadu berbasis masyarakat yang berkelanjutan sebagai salah satu alternative mata pencaharian menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu diarahkan pada 3 pilar, yaitu :
(1). Pilar teknis system budidaya laut,
(2). Pilar social dan kelembagaan dan
(3). Pilar pengelolaan lingkungan.

Sea Farming merupakan salah satu kegiatan Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu yang didampingi secara ilmiah oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB; dimulai dari studi potensi yang dilakukan pada tahun 2004, kemudian disusunlah program 5 tahunan mulai tahun 2005 (sosialisasi, pembentukkan kelompok, pelatihan dan penguatan kelembagaan serta pendampingan) dan direncanakan berakhir tahun 2010 (produksi skala lebih besar, aturan pengelolaan dan restocking); untuk kemudian rencana replikasi di kelurahan lainnya di Kepulauan Seribu.

Saat ini pilot project Sea Farming difokuskan di perairan P. Semak Daun Kelurahan P. Panggang Kepulauan Seribu Utara. Dari 80 orang yang mengikuti program ini, hanya sekitar 50% yang bertahan, akantetapi dampaknya, lebih 100 orang sudah melakukan usaha budidaya laut sebagai mata pencaharian. Dampak lainnya, beberapa nelayan pengguna potassium sudah beralih menjadi pembudidaya ikan, yang artinya tekanan terhadap ekosistem terumbu karang juga berkurang.

oleh : liliek litasari
Sumber : SDKP Kep. Seribu dan PKSPL-IPB












Minggu, 31 Mei 2009

KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DI LAUT

MASIH BERANIKAN MELAKUKAN PELANGGARAN DI LAUT….?

HUKUMANNYA SANGAT BERAT…

INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..

Mari sama-sama kita perhatikan aturannya

Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)

Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber

SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUT


SERTIFIKASI IKAN HIAS LAUTDI KEPULAUAN SERIBU-DKI JAKARTA
Latar Belakang
Ikan hias laut merupakan salah satu komoditas yang mempunyai potensi ekonomi, akantetapi pemanfaatannya diduga kuat berkorelasi negatif dengan tutupan ekosistem terumbu karang yang sangat rentan.
Tutupan karang keras di Kepulauan Seribu sejak tahun 2004 relatif tetap di kisaran 30%, terlihat dari 32,69% (2004), 33,61% (2005) dan 31,33% (2007). Kawasan dengan tutupan karang yang rendah sebagian besar terletak dari arah selatan, mendekati Teluk Jakarta (sumber: Terumbu Karang Jakarta, 2007). Bahkan, penelitian Sudin Perikanan dan Kelautan Kep. Seribu dan Terangi (2007) menunjukkan bahwa lokasi pengamatan paling selatan yaitu P. Bidadari menunjukkan tutupan karangnya hanya 0,38%, bisa dikatakan bahwa ekosistem ini bukan lagi ekosistem terumbu karang.
Pengaruh limpasan limbah cair dan padat dari daratan DKI Jakarta dan sekitarnya berperan besar dalam penurunan kondisi ekosistem terumbu karang di Kepulauan Seribu. Limbah rumah tangga, limbah pabrik, logam berat dan minyak digelontorkan oleh 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Setidaknya 14.000 m3 sampah setiap harinya masuk ke wilayah Teluk Jakarta dan menurunkan 38% produksi ikan sejak 2002 (Terangi, 2008).
Kerusakan ekosistem laut khususnya terumbu karang di Kepulauan Seribu terutama diakibatkan ulah manusia seperti penggunaan cara2 penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (potassium dan bom), buangan limbah cair maupun padat maupun pengambilan karang untuk bahan bangunan.
Sertifikasi ikan hias di Kepulauan Seribu merupakan salah satu upaya masyarakat, pengusaha, pemerintah dan LSM secara bersama-sama untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya laut khususnya ikan hias secara berkesinambungan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat sekaligus melakukan upaya konservasi.
Program Sertifikasi
Program Sertifikasi bekerjasama dengan MAC (Marine Aquarium Council) dan Terangi (Terumbu Karang Indonesia) ini merupakan upaya penerapan prosedur yang menguji praktek-praktek atau proses pemanfaatan organisme akuarium laut telah dijalankan dengan memenuhi persyaratan standar MAC.
Adapun standar MAC diberlakukan adalah untuk mencapai:
kesehatan ikan dan karang yang optimal
kesehatan dan keselamatan nelayan
pengelolaan wilayah pemanfaatan menuju pelestarian ekosistem
penelusuran asal usul ikan dan karang, dan
pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan
Program sertifikasi ikan hias di Kelurahan P. Panggang Kepulauan Seribu telah dimulai sejak tahun 2006, diawali dengan sosialisasi, pelatihan dan pemberian sertifikasi terhadap pelaku usaha ikan hias yang mempunyai komitmen untuk menangkap ikan hias dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Sejak dimulainya program ini, sudah 70% masyarakat pelaku usaha ikan hias (nelayan dan pengumpul) yang berkomitmen, sementara 30% sisanya masih dalam tahap penjajakan. Diharapkan, awal Juni 2009 ini seluruh pelaku usaha ikan hias di Kepulauan Seribu mau melakukan komitmen yang sama sehingga diharapkan terumbu karang Kepulauan Seribu dapat lestari.
Keuntungan yang didapat dalam penerapan program sertifikasi ini adalah:
membantu upaya2dalam mengelola sumberdaya terumbu karang melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab
menciptakan insentif untuk konservasi terumbu karang
menjaga kesehatan dan kualitas ikan dan jenis-jenis yang dimanfaatkan untuk akuarium lautmenjaga kelangsungan mata pencaharian nelayan
Disadari, tidak mudah menghilangkan cara-cara tidak ramah lingkungan dalam upaya penangkapan ikan di Kepulauan Seribu DKI Jakarta, akantetapi hal ini bukan suatu yang mustahil.
Kita harus selalu optimis
oleh: liliek litasari
dikutib dari berbagai sumber

Kamis, 14 Mei 2009

TRANSPLANTASI KARANG DI KEP. SERIBU


Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka rehabilitasi ekosistem melakukan kegiatan transplantasi karang.
Transplantasi dilakukan melibatkan masyarakat dalam rangka menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Suku Dinas juga mempunyai program " Fun Dive in Wednesday" dimana setiap rabu diadakan perbaikan dengan cara membersihkan / menyikat / menyisip karang hasil traspantasi.