
Senin, 21 September 2009
Rabu, 03 Juni 2009
DPL BM KEPULAUAN SERIBU
Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat (DPL BM)Kepulauan Seribu – DKI JakartaDaerah Perlindungan Laut/Areal Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat atau Kawasan Konservasi Laut Daerah, merupakan upaya masyarakat bersama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas sumberdaya ekosistem terumbu karang dan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumberdaya lainnya yang berasosiasi dengan terumbu karang.
Tujuan DPL/APL BM di Kepulauan Seribu adalah:
(1). Memelihara fungsi ekologis dengan melindungi habitat tempat hidup, mencari makan dan memijah biota-biota laut, dan
(2). Memelihara fungsi ekonomis kawasan pesisir bagi masyarakat Kepulauan Seribu dan sekitarnya, sehingga terjadi keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya ikan dan jasa-jasa lingkungan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan baik dari hasil produksi perikanan maupun pariwisata bahari (Bengen, 2006)
Pulau-pulau di Kepulauan Seribu umumnya dikelilingi oleh terumbu karang tepian (fringing reefs) dengan kedalaman 0,5 – 5 m yang juga merupakan habitat bagi berbagai jenis biota laut. Jenis2 karang yang dapat ditemukan termasuk kedalam jenis karang keras (hard coral) seperti karang batu (massive coral), karang meja (table coral), karang kipas (gorgonion), karang daun (leaf coral), karang jamur (mushroom coral) dan jenis karang lunak (soft coral). Dar berbagai penelitian ditemukan bahwa kawasan ini terdapat sekitar 267 jenis karang bercabang.
Kondisi terumbu karang di Kepulauan Seribu umumnya dikategorikan dalam kondisi rusak hingga sedang. Menurut BPLHD (2001) 50% terumbu karang Kepulauan Seribu terdiri dari pecahan karang, karang mati dan pasir. Penelitian TERANGI tahun 2004 dan 2005 menunjukkan peningkatan rerata tutupan karang hidup dari 32,69% (2004) menjadi 33,61% (2005). Sementara penelitian pada tahun 2007, hasil kerjasama SUDIN KELAUTAN DAN PERTANIAN dengan TERANGI menunjukkan tutupan karang sebesar 31,33%. Tutupan karang paling rendah di sekitar P. Bidadari (paling dekat dengan daratan Jakarta) yang hanya mencapai 0,38 %; sedangkan tutupan karang terbaik di sekitar P. Karang Bongkok yang mencapai 71,83%.
Secara umum, persyaratan ditetapkannya suatu lokasi menjadi DPL BM diantaranya adalah tutupan karangnya diatas 50%, bukan jalur pelayaran, dan yang paling penting adalah adanya keinginan masyarakat local.
Hingga 2009, beberapa lokasi DPL BM sudah dideklarasikan di 5 kelurahan yaitu Gosong Pramuka (Kel. P.Panggang), Karang Waroh dan Karang P. Kaliage (Kel. P. Kelapa), Timur Kelapa Dua (Kel. P. Harapan), Barat Daya P. Pari (Kel. P. Pari) dan Utara P. Tidung Besar (Kel. P. Tidung).
Oleh: liliek litasari
Dikutib: dari berbagai sumber
SEA FARMING, BUKAN SEKEDAR BUDIDAYA LAUT
Sea Farming adalah kegiatan perikanan yang terdiri dari kegiatan memproduksi benih ikan (seed production), membudidayakan ikan untuk kegiatan ekonomi, melepas benih tersebut ke laut (stock enhancement/restocking), dan menangkap kembali ikan tersebut (recapture) setelah mencapai ukuran tertentu, baik untuk kepentingan ekonomi maupun konservasi.Adapun tujuan pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu adalah:
- Peningkatan produksi perikanan melalui kegiatan peningkatan stock ikan dan kegiatan budidaya
- Peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan pendapatan dan kegiatan ekonomi local
- Menunjang konservasi lingkungan perairan
- Membangun system pengelolaan perikanan laut terpadu berbasis masyarakat yang berkelanjutan sebagai salah satu alternative mata pencaharian menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Sea Farming di Kepulauan Seribu diarahkan pada 3 pilar, yaitu :
(1). Pilar teknis system budidaya laut,
(2). Pilar social dan kelembagaan dan
(3). Pilar pengelolaan lingkungan.
Sea Farming merupakan salah satu kegiatan Suku Dinas Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu yang didampingi secara ilmiah oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB; dimulai dari studi potensi yang dilakukan pada tahun 2004, kemudian disusunlah program 5 tahunan mulai tahun 2005 (sosialisasi, pembentukkan kelompok, pelatihan dan penguatan kelembagaan serta pendampingan) dan direncanakan berakhir tahun 2010 (produksi skala lebih besar, aturan pengelolaan dan restocking); untuk kemudian rencana replikasi di kelurahan lainnya di Kepulauan Seribu.
Saat ini pilot project Sea Farming difokuskan di perairan P. Semak Daun Kelurahan P. Panggang Kepulauan Seribu Utara. Dari 80 orang yang mengikuti program ini, hanya sekitar 50% yang bertahan, akantetapi dampaknya, lebih 100 orang sudah melakukan usaha budidaya laut sebagai mata pencaharian. Dampak lainnya, beberapa nelayan pengguna potassium sudah beralih menjadi pembudidaya ikan, yang artinya tekanan terhadap ekosistem terumbu karang juga berkurang.
oleh : liliek litasari
Sumber : SDKP Kep. Seribu dan PKSPL-IPB

Minggu, 31 Mei 2009
KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DI LAUT
HUKUMANNYA SANGAT BERAT…
INGATLAH KELUARGA MASIH MEMBUTUHKAN ANDA……..
Mari sama-sama kita perhatikan aturannya
Tidak ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Tidak ada Surat Izin kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 94 Jo Pasal 28 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Menggunakan alat tangkap tidak sesuai ketentuan / izin
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 85 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
Menggunakan bahan kimia(potasiun), bahan biologis, bahan peledak (bom)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
Tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)
SANKSI HUKUM : UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1)
- Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun
- Pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
By : Erwin Fahry
Dikutib dari berbagai sumber